Saturday, October 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Bupati Langkat TRP Bilang Begini Usai Dituntut Lima Tahun Penjara

Mistar.idJumat, 17 Oktober 2025 09.38
RE
DI
mantan_bupati_langkat_trp_bilang_begini_usai_dituntut_lima_tahun_penjara

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), saat diwawancarai usai sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), angkat bicara usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020–2021.

Saat diwawancarai awak media selepas mendengarkan pembacaan tuntutan, TRP mengaku belum dapat mengomentari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mohon maaf kita tunggu apa putusan nanti setelah pembacaan pembelaan baru itu putusan hakim. Mohon maaf, ya. Sudah nanti ya," ucapnya sembari meninggalkan Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025) petang.

Sebelumnya, TRP dan abangnya bernama Iskandar Perangin-angin dituntut lima tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, TRP juga dituntut JPU membayar uang pengganti (UP) senilai Rp67,9 miliar. Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda TRP akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal TRP tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus dihukum dengan hukuman dua tahun penjara.

Dari total UP tersebut, TRP telah membayar sebesar Rp61,8 miliar. Uang yang telah dibayarkan tersebut harus dirampas untuk negara. TRP pun masih ada kewajiban membayar sisa UP, yaitu Rp6,1 miliar.

Sementara, Iskandar dituntut membayar UP sejumlah Rp7,2 miliar. Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Iskandar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Apabila setelah harta benda Iskandar dilelang ternyata tidak juga mencukupi menutupi UP tersebut, maka dihukum dengan hukuman dua tahun penjara.

UP yang dibebankan kepada Iskandar telah dikembalikan seluruhnya, sehingga Iskandar tidak perlu lagi membayar UP. JPU pun menuntut UP yang telah dikembalikan tersebut dirampas untuk negara.

Jaksa menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Serta juga unsur dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus suap ini, perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek, wajib menyerahkan fee kepada para terdakwa sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai pagu anggaran.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN