Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pelaku Curas yang Tikam Korban di Namo Mbelin

journalist-avatar-top
Jumat, 11 Juli 2025 20.07
polisi_tangkap_pelaku_curas_yang_tikam_korban_di_namo_mbelin

Tersangka saat berada di Polsek Kuala. (foto:dokpolsekkuala)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Polsek Kuala jajaran Polres Langkat menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor Honda Verza nomor polisi (nopol) BH 57xx-IA yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk pada bagian perut.

Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana curas yang terjadi di Dusun Boyolali, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Korban atas nama Kurniawan, 30 tahun, warga Desa Namo Mbelin mengalami luka serius akibat penikaman yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksinya," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kesuma.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya, berinisial IS, 39 tahun, warga Kecamatan Kuala.

Menurut Rajendra, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Polisi lalu melakukan pengepungan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,

“Kami tegaskan bahwa setiap bentuk tindak kekerasan dan kejahatan jalanan akan ditindak tegas. Polres Langkat hadir untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” kata Rajendra.

Penangkapan ini menjadi bukti Polres Langkat dan Polsek jajaran selalu siaga dan responsif terhadap gangguan kamtibmas, serta terus mengedepankan tindakan cepat dan terukur dalam menegakkan hukum.

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuala. (endang/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN