Polisi Tangkap Dua Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Simpan 4,47 Gram Sabu

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua pria pengangguran warga Kota Tebing Tinggi ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,47 gram.
Kedua tersangka berinisial YP alias Yudi, 38 tahun, dan MAL alias Arpan, 29 tahun. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Abdul Rahim Lubis, Gang Adenan Nasution, Kota Tebing Tinggi, Rabu (9/7/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," ujar Mulyono, Selasa (22/7/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 4,47 gram, plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp395.000 diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Tebing Tinggi,” ucapnya. (nazli/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Rumah dan Satu Unit Motor Hangus Terbakar di Dairi