Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Jaksa di Deli Serdang


Dua pelaku pembacokan Jaksa dan ASN di Kejaksaan Deli Serdang ditangkap polisi. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembacokan Jaksa, Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejaksaan Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat. Kedua pelaku bernama Alpa Patria Lubis dan Surya Darma.
Dirkrimum Polda Sumut, Brigjend Pol Sumaryono mengatakan keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda. Polisi turut menjelaskan peran keduanya.
"Untuk otak pelaku atas nama Alpa Patria. Untuk Surya Darma merupakan eksekutor yang melakukan pembacokan," kata Sumaryono, Minggu (25/5/2025).
Alpa Patria Lubis ditangkap di kawasan Jalan Pancing, Medan, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Sementara Surya Darma ditangkap, Minggu (25/5/2025) sekira pukul 04.30 WIB.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kita menangkap Alpa. Lalu kita kembangkan dan menangkap Surya Darma di kawasan Binjai," tuturnya.
Disinggung mengenai motif dan pelaku lain, jenderal berbintang satu itu mengaku masih mendalaminya.
"Masih kita dalami," ujarnya.
Meski begitu, Sumaryono menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain.
"Satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran tim gabungan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa Jhon Wesli Sinaga, 53 tahun dan temannya Acensio Silvanov Hutabarat, 25 tahun, yang berstatus sebagai ASN Kejaksaan Deli Serdang dibacok oleh dua orang tidak dikenal di kebun sawit milik Wesly, di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025). (putra/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Fakta Ojol yang Tewas di Sunggal Tanpa Sepeda Motor