Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Seng dan Gerobak di Asahan

Pelaku pencurian diamankan di Polsek Simpang Empat. (foto: dok Humas Polres Asahan/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Personel Polsek Simpang Empat membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial A alias Bodong, 29 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama, sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran.
Kasus ini mencuat setelah Ahmad Bustami Panjaitan, 46 tahun, seorang notaris asal Kisaran, melaporkan kehilangan 50 lembar seng dan 3 unit gerobak pengangkut batu dari lahan miliknya di Dusun III, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, pada bulan September 2024 lalu. Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp30 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebagian barang curian di rumah warga bernama Fitri Adi alias Aseng. Temuan itu menjadi pintu masuk aparat untuk menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya mengarah kepada tersangka Bodong.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Dian Saputra, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) malam.
“Tersangka kami amankan di sebuah rumah warga di Dusun III, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu. Barang bukti berupa 12 keping seng merk T.25 berwarna biru juga berhasil diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut dua rekannya berinisial N dan IB ikut terlibat. Namun, keduanya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu kepolisian.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menuntaskan jaringan pencurian ini. Sementara tersangka Bodong kini mendekam di sel tahanan Polsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Perdana/hm18)