WNA asal Myanmar Didenda Rp200 Juta karena Curi Ikan di Perairan Indonesia

Terdakwa Thu Ra Kyaw saat menjalani sidang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Perikanan Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar, Thu Ra Kyaw, dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta karena mencuri ikan di Perairan Indonesia, tepatnya di Perairan Selat Malaka.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini nakhoda kapal KM. PKFB 1066 GT. 50,09 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian ikan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama itu, yakni pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Sudah divonis denda Rp200 juta. Tuntutan denda Rp100 juta," ujar Juru Bicara PN Medan sekaligus Ketua Majelis Hakim, M Nazir, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (27/8/2025).
Nazir mengatakan tidak ada pengganti atau subsider apabila terdakwa Thu Ra Kyaw tidak membayar denda tersebut. Putusan hakim diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan yang pada persidangan pekan lalu menuntut Thu Ra Kyaw dengan denda Rp100 juta.
Sekadar diketahui, Thu Ra Kyaw ditangkap pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan RI pada Minggu (22/6/2025) lalu sekira pukul 10.25 WIB di Selat Malaka karena diduga mencuri ikan. (Deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Seng dan Gerobak di Asahan