Monday, June 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Gerebek Gudang Diduga Tempat “Kencing” CPO di Labusel, Temukan Alat Bukti

journalist-avatar-top
Sabtu, 31 Mei 2025 15.56
polisi_gerebek_gudang_diduga_tempat_kencing_cpo_di_labusel_temukan_alat_bukti

Personel Polres Labusel bersama Polsek Torgamba menggerebek gudang yang diduga dijadikan lokasi "kencing" CPO, Jumat (30/5/2025) (f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Torgamba menggerebek sebuah gudang di Dusun Cikampak 1B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Jumat (30/5/2025) siang.

Gudang tersebut diduga digunakan untuk praktik ilegal penggelapan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), yang dikenal dengan istilah “kencing” CPO.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, tidak menemukan aktivitas ilegal di lokasi saat itu. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan “kencing” CPO.

"Tidak ada kita temukan aktivitas saat penggerebekan, tetapi kita mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset, satu selang besar, dan satu drum besi dari dalam gudang," terang AKP Syamsul Adhar, Sabtu (31/5/2025), mewakili Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring Muham.

Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian turut menghadirkan Kepala Dusun setempat untuk mendampingi pemeriksaan di lokasi.

Petugas juga melakukan pengecekan terhadap empat baby tank yang dicurigai sebagai tempat penampungan CPO ilegal. Selain itu, ditemukan sebuah kolam yang diduga difungsikan untuk penyimpanan minyak sawit secara ilegal.

"Area gudang sudah kita pasangi police line sebagai bentuk pengamanan sementara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait distribusi atau penampungan CPO di wilayah mereka.

"Kami, jajaran Polsek Torgamba bersama Polres Labusel, berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat," kata AKP Syamsul. (oel/hm17)

REPORTER: