Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan CPO Ilegal di Torgamba, Pelaku Kabur


Unit Reskrim Polsek Torgamba saat menggerebek lokasi penimbunan CPO Ilegal. (f:ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek lokasi penimbunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal di Kecamatan Torgamba.
Operasi yang digelar, pada Senin (12/5/2025) siang itu, dipimpin Kasat Reskrim AKP ER Ginting, yang menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Torgamba di bawah komando Kanit Reskrim IPDA Dapot T Simanjuntak.
Penggerebekan di kawasan Timbangan, Dusun Meranti, tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan informasi yang diperoleh melalui media mengenai dugaan aktivitas ilegal di wilayah itu.
Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua jeriken kosong dan satu selang pipa yang diduga digunakan untuk memindahkan CPO. Sayangnya, pelaku berhasil kabur sebelum petugas tiba di lokasi.
Atas dugaan penimbunan ilegal ini, bila sudah berhasil ditangkap, pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak kepolisian menilai motif kegiatan ini kuat mengarah pada keuntungan ekonomi pribadi yang merugikan negara.
Kasat Reskrim AKP ER Ginting, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas serupa.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan negara. Proses hukum akan terus berjalan dan kami akan kejar pelaku sampai tuntas,” ujar AKP Ginting.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku penimbunan CPO ilegal tersebut. (oel/hm27)