Polisi Amankan 8 Tersangka Dugaan Perdagangan Bayi di Medan Baru

Delapan tersangka saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi mengamankan delapan orang terkait kasus dugaan perdagangan bayi di Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9/2025). Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya perempuan dan satu pria berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL, dan BL.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan bahwa kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dijerat dengan pasal UU Perlindungan anak dan atau pasal perdagangan orang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).
Sebelumnya, polisi dikabarkan membongkar kasus dugaan penjualan bayi di salah satu kos-kosan kawasan Gang Juhar. Dalam operasi tersebut, tiga perempuan dan seorang pria bermarga R diamankan bersama seorang bayi berusia empat hari.
Menurut keterangan seorang pedagang di sekitar lokasi, penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) siang.
"Informasinya ibu bayi itu dibuang keluarganya karena ketahuan hamil. Nah sama pak R ini diterima, dirawat, dikasi makan. Setelah bayi lahir, ibu bayi dikasi uang entah berapa juta. Kalau dijual kami tidak tau," ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Perempuan yang diperkirakan berusia 40 tahun itu juga menyebut bayi tersebut diduga lahir di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan masih berusia 20-an tahun dan diduga hamil di luar nikah.
"Bayinya baru 4 hari. Diambil dari Bromo, rumah sakit daerah sama, mungkin Bidan," katanya.
Ia menambahkan, dari informasi yang beredar saat penangkapan berlangsung, praktek dugaan penjualan bayi ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali. Namun ia mengaku tidak mengenali orang-orang yang diamankan polisi.(PUtra/hm17)
BERITA TERPOPULER









Hasil Inter Miami vs DC United: Messi Cetak Brace, The Herons Menang 3-2 & Puncaki Top Skor MLS 2025
