Polda Sumut Sita 6 Mesin Judi Tembak Ikan dan Tangkap 29 Orang di Karo

Barang bukti mesin tembak ikan diamankan polisi (f:Ist/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menyita 6 unit mesin judi tembak ikan saat menggerebek lokasi perjudian di Kabupaten Karo.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, selain 29 orang yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin judi, uang tunai, dan alat dadu.
“6 unit mesin tembak ikan, dengan merek Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak. Lalu, 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo serta uang tunai Rp2.190.000,” ujar Ferry Walintukan, Selasa (9/9/2025).
Untuk jenis perjudian dadu, tim turut menyita barang bukti berupa 4 set tempat dadu, uang tunai Rp3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, serta 4 unit handphone.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan dilakukan pada Senin (8/9/2025) siang di sebuah ruko di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ferry menyebut, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. “Setelah adanya laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Hasilnya, sebanyak 29 orang diamankan, termasuk 7 wanita. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.(Matius/hm17)