Tak Miliki Izin, Diskotek Blue Night di Langkat Disegel Tim Gabungan

Tim gabungan segel diskotek Blue Night (foto; dok Satpol PP Langkat/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Langkat, dan Polres Binjai menyegel Diskotek Blue Night yang berlokasi di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Minggu (2/11/2025).
Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam (THM) tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional.
Dalam penyegelan itu turut hadir Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, Dandim 0203 Langkat Letkol Medwin Sangkakala, Kasatpol PP Provsu Muttaqin Hasrimy, dan Kasatpol PP Langkat Dameka Singarimbun.
Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan dokumen perizinan serta mempertanyakan pengelola terkait berita viral tentang dugaan pengunjung yang mengalami overdosis hingga meninggal dunia saat pembukaan Diskotek Blue Night.
Diketahui, penyegelan dilakukan tiga hari setelah acara pembukaan yang digelar pada Kamis (30/10/2025). Diskotek tersebut dibangun di bekas lokasi Diskotek New Blue Star, yang sebelumnya telah dihancurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena permasalahan serupa.
“Benar, telah kita segel dini hari tadi karena tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin,” ujar Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, kepada wartawan.
Petugas tim gabungan memasang gembok di pintu utama diskotek sebagai tanda penyegelan resmi. Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak pengelola Blue Night terkait tindakan tersebut. (hm27)


























