Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia, 26 Kg Sabu Disita

Keempat tersangka yang ditangkap. (Foto: Dok. Polisi/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menggerebek sebuah rumah di Gang Padang, Jalan Sekolah, Martubung, Medan Labuhan pada Senin (28/7/2025), merupakan hasil pengembangan kasus yang mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional Thailand-Indonesia.
Dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Sebelumnya, kami mengamankan pria berinisial RR, warga Aceh. Darinya, kami dapati 20 butir pil ekstasi berlogo Transformer dan dua cartridge vape. Lalu kami kembangkan dan Senin (28/7/2025) kami gerebek rumah tersebut," katanya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (3/8/2025).
Sambungya, dalam penggerebekan tersebut, empat orang ditangkap berinisial RR, IS, FM, dan FA. Sedangkan dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 26 kg sabu, 39.650 butir pil ekstasi berbagai merek, 34 bungkus narkoba jenis Happy Water, 2.400 gram ketamin, serta 150 cartridge vape liquid mengandung narkotika.
Dijelaskannya, rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar. "Pelaku RR mengakui seluruh barang bukti narkotika itu didapat dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan), untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali," tuturnya.
Dari jasa penyimpanan itu, RR mengaku mendapat upah sebesar Rp450 juta. Para tersangka narkotika itu pun dikatakan merupakan jaringan Thailand-Indonesia. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sumut.
"Terhadap seluruh pelaku dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Poldasu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana," ujar alumnus Akpol 1999 itu. (putra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Juni-Juli 2025, Simalungun Dilanda 62 Kebakaran Hutan