Wednesday, August 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Ajukan Penutupan Sejumlah THM Usai Marcopolo dan Blue Star Diratakan

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 20.26
polda_sumut_ajukan_penutupan_sejumlah_thm_usai_marcopolo_dan_blue_star_diratakan

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (foto:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Setelah mengeksekusi Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo milik Samsul Tarigan, THM Blue Star di Kabupaten Langkat, dan Cafe Dukuh Indah di Kabupaten Deli Serdang, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengajukan pencabutan izin sejumlah THM yang diduga terlibat transaksi narkoba.

Beberapa THM yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya antara lain THM D4 dan Blue Sky di Kabupaten Langkat, serta beberapa tempat hiburan malam lain di Sumut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penindakan langsung hingga pengajuan pencabutan izin.

“Sejumlah THM yang terbukti kuat terlibat dalam transaksi narkoba sudah kami tindak, seperti Marcopolo, Blue Star, dan Cafe Dukuh Indah. Tiga THM tersebut sudah dibongkar menggunakan ekskavator. Untuk Blue Sky dan D4 saat ini masih dalam proses pengajuan pencabutan izin,” ujar Calvijn di Polres Langkat, Rabu (20/8/2025).

Menurut Calvijn, pengungkapan kasus narkoba di beberapa THM melibatkan manajemen hingga karyawan. Ia menegaskan pihaknya juga masih mendalami keterlibatan THM lain di sejumlah daerah, termasuk Langkat, Binjai, Deli Serdang, dan wilayah lain di Sumut.

“Jika ditemukan bukti adanya transaksi narkoba di lokasi hiburan malam lainnya, kami akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” tuturnya. (matius/hm16)

REPORTER: