Rebutan Wilayah Bongkar Muat Picu Bentrok Dua Ormas di Tanjung Morawa

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana memaparkan barang bukti bentrok antar dua ormas yang dipicu karena rebutan lahan bongkar muat.(Foto: Sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Perebutan wilayah bongkar muat diduga menjadi pemicu bentrokan antara dua organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Irian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Senin (11/8/2025) lalu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana mengatakan bentrokan antar dua ormas dipicu perebutan wilayah bongkar muat. Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas bentrokan tersebut.
"Tiga orang tersangka, Wahyu Deni, 47 tahun, Agus Setiawan, 41 tahun dan Supiandi alias Andi Sirup, 49 tahun warga Kecamatan Tanjung Morawa diproses hukum dalam tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Jerry Nanda Syahputra, 28 tahun warga Dusun XVI Gang Bukari Pasar III Kecamatan Percut Sei Tuan dan Dicky Irawan, 35 tahun, warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025).
Sejumlah barang bukti berupa senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban serta barang bukti lainnya berhasil diamankan polisi.
"Bentrokan bermula saat korban memasang spanduk salah satu ormas memperingati HUT RI ke 80 di Jalan Irian Tanjung Morawa. Tiba-tiba datang rombongan tersangka langsung menyerang korban dengan tembakan senapan angin," tutur Kombes Hendria Lesmana.
Ketiga korban dilarikan ke RS Grandmed Lubuk Pakam untuk perawatan medis. Namun para pelaku belum puas sehingga melakukan penyerangan kembali kepada para korban di RS Grandmed Lubuk Pakam. Hingga akhirnya para pelaku ditangkap petugas.
”Ketiga tersangka ditahan dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Sembiring/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
WNA Filipina Diusir Imigrasi Medan karena Overstay Lebih 60 Hari