Wednesday, August 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Ikan di Indonesia, WNA Myanmar Dituntut Bayar Denda Rp100 Juta

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 20.32
curi_ikan_di_indonesia_wna_myanmar_dituntut_bayar_denda_rp100_juta

Terdakwa Thu Ra Kyaw saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Perikanan Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Thu Ra Kyaw, seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar, dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena mencuri ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Perikanan, Pengadilan Negeri Medan, JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti memenuhi unsur pencurian ikan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thu Ra Kyaw dengan pidana denda sebesar Rp100 juta,” ucap JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane, Rabu (20/8/2025).

Mendengar tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang diketuai M. Nazir agar meringankan hukuman.

Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang putusan, Selasa (26/8/2025) mendatang.

Untuk diketahui, Thu Ra Kyaw merupakan nakhoda kapal KM PKFB 1066 GT. 50,09 yang ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 10.25 WIB di perairan Selat Malaka. (deddy/hm16)

REPORTER: