Monday, September 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Peras 12 Kepsek SMK di Nias, Mantan Personel Polda Sumut Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 29 September 2025 19.39
peras_12_kepsek_smk_di_nias_mantan_personel_polda_sumut_dituntut_8_tahun_penjara

Terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Bayu Sahbenanta Perangin-angin, mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepala SMKN di Nias, Senin (29/9/2025) sore.

Pria berpangkat terakhir Brigadir itu dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan bersama-sama dengan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring (DPO), senilai Rp437 juta sebagaimana dakwaan kesatu.

Dakwaan kesatu tersebut, yaitu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar JPU Kejaksaan Agung, Lina Harahap, didampingi Ade Putra di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pria berusia 28 tahun itu membayar denda sebesar Rp300 ribu. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka harus diganti dengan hukuman empat bulan kurungan.

Keadaan yang memberatkan, diuraikan jaksa, perbuatan Bayu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Bayu sebagai aparat penegak hukum tidak menjadikan diri sebagai teladan bagi masyarakat.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa menyesali perbuatannya," kata Lina.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada Bayu untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), Senin (6/10/2025) mendatang.

Menurut dakwaan, Bayu bersama Ramli yang merupakan mantan atasannya diduga bermain proyek fisik di SMAN, SMKN maupun swasta di kabupaten/kota di Nias yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2024.

Pada Maret 2024, Bayu diajak Ramli menemui Abdul Haris Lubis yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut dengan tujuan meminta supaya timnya dapat mengerjakan proyek fisik di SMKN di kabupaten/kota di Nias.

Pekerjaan fisik tersebut nantinya dikerjakan timnya, yaitu Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman. Ramli memerintahkan Topan, Ade Berkat Bulolo, dan Fan Solidarman Dachi mendatangi para kepala sekolah penerima alokasi DAK fisik tahun 2024 untuk meminta agar dikerjakan timnya. Namun, beberapa di antaranya menolak.

Apabila permintaan tersebut tak disetujui, opsi kedua yang ditawarkan kepada para kepala sekolah, yaitu pengenaan fee proyek. Dalam kasus pemerasan ini, Ramli memperoleh uang dari para kepala sekolah sebesar Rp437 juta. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN