Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 18 Tahun Penjara IRT Asal Aceh Jadi Kurir Sabu 1 Kg

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Nuraini di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara terhadap Nuraini, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Bireuen, Aceh, yang nekat menjadi kurir 1 kg sabu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 329/Pid.Sus/2025/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Rama Jonmuliaman Purba, dalam putusan banding No. 1549/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Senin (25/8/2025).
Hakim Tinggi pun menetapkan agar Nuraini tetap ditahan dan juga menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
PT Medan meyakini Nuraini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Putusan banding yang menguatkan ini masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan yang menuntut wanita berusia 53 tahun itu penjara seumur hidup.
Adapun kasus yang menjerat Nuraini ini bermula saat dirinya dihubungi dan ditawarkan mengantar sabu ke Pulau Jawa dengan upah Rp50 juta oleh Ijal (DPO) pada Jumat (27/8/2024) lalu.
Singkatnya, Nur pun berangkat dari Aceh ke Medan dan mengambil barang haram itu dari seseorang di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam No 8B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (28/8/2024).
Tak lama setelah sabu tersebut, Nuraini ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti (barbuk) sabu 1 kg yang dibungkus dalam plastik klip bening. Setelah ditangkap, Nuraini beserta barbuk dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses. (Deddy/hm18)