Penangkapan di Yanglim Plaza Medan, Istri Tersangka: Batu Guncang Bukan Judi


Dua istri tersangka judi batu guncang yang ditangkap di Yanglim Plaza Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 10 orang yang sedang bermain batu guncang di Food Court Yanglim Plaza, Kecamatan Medan Area, Rabu (30/4/2024).
Penangkapan ini mendapat protes dari dua orang istri tersangka. Istri dari Fitra Almiya bernama Dwi Pratiwi mengatakan jika permainan batu guncang bukan judi karena tidak menggunakan uang.
“Jika menang, hadiahnya berupa beras, minyak makan, payung, paling tinggi emas," ucap Dwi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Kata Dwi, suaminya adalah pemain keyboard pengganti di lokasi penangkapan. "Saya baru tahu suami saya ditangkap pada Jumat (2/5/2025) pukul 12.00 WIB. Itu juga dihubungi langsung oleh suami," katanya.
Istri tersangka lainnya, Imelda Riski, mengatakan hal yang sama. Imelda mengatakan jika suaminya yang bernama Suwanto hanya pelayan di cafe tersebut.
"Suami saya ditangkap, banyak yang tertangkap. Dia pekerja, kenapa ditangkap? Setahu saya, dia hanya seorang pelayan kafe. Harapannya suami saya segera dibebaskan, karena saya rasa dia tidak bersalah. Saya kehilangan, karena dia tulang punggung keluarga," ujar Imelda.
Lanjut Imelda, tempat Suwanto bekerja bukan tempat judi. Jika Food Court Yanglim Plaza adalah tempat judi, ada beberapa tempat yang sama, tapi tidak digerebek.
"Sejak ditangkap, saya tidak pernah menerima kabar darinya. Cuma sekali dikabarin sampai sekarang. Kebutuhan sehari-hari kami tidak ada lagi setelah suami saya ditangkap," tuturnya.
Kuasa hukum Imelda dan Dwi, Surya Adinata menyampaikan 10 orang yang ditangkap terdiri dari pemain keyboard, penyanyi, SPG, dan petugas tiket. Semua orang yang ditangkap tidak ada yang mengatakan jika permainan tersebut bisa ditukarkan dengan uang.
"Pada saat kejadian, tidak ada penukaran hadiah dengan uang. Pihak pengelola juga melarang penukaran hadiah menjadi uang. Larangannya juga sudah tertempel," kata Surya.
Menurut Surya, tidak ada unsur judi di dalamnya. Permainan ini hanya untuk hiburan. Ada beberapa tempat yang sama di Kota Medan.
"Tidak ada masalah. Saya berharap kepada Kapolda Sumut agar lakukan audit dan investigasi terkait permasalahan ini. Jangan sampai yang tidak bersalah, jadi salah. Yang tidak ada tindak pidana jadi ada," ucapnya.
Ia juga meminta polisi melepas 10 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Surya mengatakan, judi tembak ikan justru lebih banyak di Kota Medan.
"Tembak ikan ada di banyak lokasi dan tidak ditindaklanjuti Polda Sumut. Kita berharap mereka lakukan penertiban terhadap judi tembak ikan itu, jangan permainan ini yang tidak ada unsur judinya," ujarnya. (berry/hm20)