Pemilik Sabu dan AirsSoft Gun di Batu Bara Dikenakan Pasal Berlapis

Pasangan bukan suami dan istri ditangkap Polres Batu Bara. Dari keduanya ditemukan airsoft gun dan senjata tajam. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Pemilik sabu dan airsoft gun di Batu Bara berinisial JM, 39 tahun, warga Huta Gambur Sidikalang Kabupaten Dairi, dikenakan pasal berlapis.
JM ditangkap bersama seorang wanita berinisial EW, 38 tahun, seorang ibu rumah tangga, warga Parluasan Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Keduanya bukan pasangan suami istri.
"Atas kepemilikan sabu dan airsoft gun tanpa izin, serta berbagai senjata tajam dan tumpul, maka JM ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis," kata Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi kepada Mistar pada Jumat (1/8/2025).
Fahmi menjelaskan, kepemilikan sabu membuat JM dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan atas kepemilikan airsoft gun dan senjata tajam, JM dipersangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Selain itu, Fahmi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penelusuran Sat Reskrim Polres Batu Bara, JM diduga terlibat kejahatan lain seperti pencurian ponsel di Labuhan Ruku.
"Tapi, ini masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut," tutur Fahmi.
Sementara itu terhadap EW, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara masih memeriksa keterlibatannya atas sabu yang ditemukan dan disita.
JM dan EW ditangkap bersama dia pasangan yang bukan suami istri lainnya saat Polres Batu Bara melaksanakan patrol ke hotel dan tempat hiburan malam.
"Sedangkan tiga pasang lainnya telah dipulangkan setelah mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan yang diketahui keluarga masing-masing," ujar Fahmi. (ebson/hm20)