Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Gambus

Terduga pengedar berikut barang bukti sabu diamankan di Polres Batu Bara. (Foto: dok Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara ringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial IS Alias A, 36 tahun, di rumahnya Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan pengedar inisial IS alias A ditemukan dan disita 12 paket klip transparan sabu ditaksir seberat brutto 6,40 gram.
"Penangkapan terduga pelaku pada minggu lalu namun baru dapat kami sampaikan hari ini karena Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan," ujar Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, Kamis (31/7/2025).
Dikatakan Fahmi, terduga pengedar IS alias A sudah lama diintai petugas. IS diduga sudah lama memasarkan sabu di desa tersebut.
"Penangkapan IS baru berhasil setelah masuknya informasi akurat dari masyarakat yang mengatakan terduga sedang berada di rumahnya," tuturnya.
Berbekal informasi tersebut, tim mulai melakukan pengintaian dengan mengendap di sekitar tempat tinggal IS. Setelah dipastikan IS sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus IS.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket sabu yang disimpan di dalam tas dompet kecil warna biru. Selain itu, disita satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana memasarkan dagangannya.
Diinterogasi, IS mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya. Atas pengakuan dan temuan barang bukti, IS dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih memburu pemasok sabu kepada terduga IS alias A. Identitasnya sudah kita ketahui, mudah-mudahan dapat segera kita tangkap," ucap Fahmi. (Ebson/hm18)