Pemilik Akun "Rio Bastian" Dijemput Paksa Polisi di Batam, Diduga Sebar Fitnah di Facebook

Gedung Mapolres Samosir. (foto:Pangihutan/MISTAR)
Samosir, MISTAR.ID
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi, pemilik akun Facebook bernama "Rio Bastian" akhirnya dijemput paksa oleh Tim Opsnal Polres Samosir dari Kota Batam.
Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolres Samosir dan diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Rabu (2/7/2025).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kanit Tipidter Polres Samosir, Aipda Martin Aritonang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut Martin, akun “Rio Bastian” dilaporkan seorang warga bernama Maya R Sidabutar pada tahun 2024, karena melakukan siaran langsung di media sosial yang berisi narasi diduga fitnah terhadap pelapor.
“Surat panggilan pertama telah kami kirimkan pada Januari 2025, namun tidak diindahkan. Panggilan kedua kami layangkan pada Februari 2025, juga tidak dipenuhi. Setelah dilakukan pelacakan, kami menemukan bahwa yang bersangkutan berada di Batam,” tutur Martin.
Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian selama satu minggu di Batam, hingga akhirnya berhasil menemukan terlapor dan membawanya ke Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Belum Ditahan, Menunggu Keterangan Ahli ITE
Dalam proses pemeriksaan, terlapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Namun hingga saat ini, belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menunggu hasil keterangan ahli dari bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara, Maya R Sidabutar resmi melaporkan akun Facebook “Rio Bastian” pada 22 November 2024 dengan Nomor: STTLP/B/1677/XI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Namun, proses penyelidikan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Samosir.
Isi Tuduhan: Fitnah dan Penyalahgunaan Dokumentasi Keluarga
Pelapor menuduh terlapor menyebarluaskan sebuah video siaran langsung yang berisi tudingan terhadap dirinya dan seorang tokoh gereja HKBP.
Dalam video tersebut, terlapor diduga menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta dan satu amplop kepada seorang calon legislatif berinisial J, sebagai imbalan untuk memperoleh dukungan dalam kegiatan tertentu.
Tak hanya itu, pemilik akun juga disebut telah menggunakan dokumentasi milik keluarga almarhum Marhum Silalahi tanpa izin.
Bukti berupa rekaman video dari akun Facebook “Rio Bastian” telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Ancaman Hukum: Pasal 27A UU ITE
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kanit Tipidter Polres Samosir menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Penanganan perkara ini tetap berjalan. Kami tegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini,” tutur Aipda Martin Aritonang mengakhiri. (pangihutan/hm27)