Cemburu Berujung Maut: Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Disertai Pencurian

Proses adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan. (foto:humaspolreslabusel/MISTAR)
Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Labusel, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban Nurolom Ritonga, 52 tahun, warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di halaman Apel Mapolres Labusel.
Kegiatan ini menghadirkan tersangka ZSR alias Z, 38 tahun, warga Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, serta sejumlah saksi dan barang bukti. Proses rekonstruksi berlangsung di bawah pengamanan ketat personel Polres Labusel.
Kronologi Kasus: Cinta, Cemburu, dan Kekerasan
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban yang telah membusuk dan terkubur di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, pada 10 Februari 2025.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan kekasih korban. Diduga kuat, pelaku nekat membunuh korban karena dilanda api cemburu setelah melihat korban bersama pria lain di warung milik warga bernama AN.
24 Adegan dalam Rekonstruksi
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 24 adegan, tergambar jelas kronologi kejahatan tersebut:
- Tersangka dan korban terlibat cekcok di warung milik AN.
- Keduanya berboncengan ke kebun sawit.
- Di lokasi, korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan.
- Pelaku emosi lalu membekap korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menggali lubang dan menguburkan jasad menggunakan tangan kosong dan potongan kayu.
Pencurian dan Upaya Pelarian
Setelah membunuh, tersangka mencuri sejumlah barang milik korban, seperti telepon genggam, perhiasan emas, dan sepeda motor.
Barang-barang tersebut kemudian dijual tersangka di Kota Rantau Prapat untuk membiayai hidup dan pelariannya. Sepeda motor korban ditinggalkan di Provinsi Jambi.
Tersangka akhirnya ditangkap pada 1 April 2025 di kawasan pemakaman umum di Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Penegasan dari Kepolisian
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.
"Dalam reka ulang ini, kami memperagakan 24 adegan berdasarkan keterangan tersangka dan saksi. Seluruhnya merupakan bagian dari penyidikan guna membuktikan unsur pidana dalam kasus ini," tutur AKP ER Ginting.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 15 tahun.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Labusel menjadi langkah penting dalam mengungkap motif emosional di balik kejahatan tragis ini. Aparat penegak hukum memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban. (oel/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kapolda Sumut: Pelaku Narkoba Siap-Siap Masuk Nusakambangan