Warga Laporkan ke Facebook, Dua Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan. (f:ist/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan messenger Facebook Polres Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan kedua pengedar yang diamankan yakni inisial RRP alias Roy, 48 tahun, warga Kabupaten Asahan, dan R alias Ari warga setempat, 32 tahun.
Dari lokasi penangkapan, polisi telah menyita barang bukti antara lain satu paket sabu berat kotor 0,42 gram, satu paket sabu berat kotor 3,75 gram, tiga puluh tiga paket sabu berat kotor 4,20 gram, tiga paket sabu berat kotor 1,04 gram, satu kotak rakitan dari kayu, satu kotak merk gastro sport warna hitam, satu plastik asoy warna biru, satu timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, satu pipet yang diruncingkan warna hitam, uang tunai Rp241.000 serta dua unit HP merk Samsung.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua pengaduan masyarakat, salah satunya melalui pesan facebook. Kami langsung tindak lanjuti dengan metode undercover buy," ujar Ahmad, Senin (26/5/2025).
Saat hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka RRP, polisi sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun, berkat bantuan Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan Kepala Lingkungan, akhirnya dilakukan penggeledahan.
Barang bukti sabu ditemukan di beberapa lokasi tersembunyi di dalam rumah, seperti lemari, kamar mandi, dan lantai rumah. Tersangka RRP, lanjut Ahmad, mengakui sabu diperoleh dari adik kandungnya berinisial Bembeng, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Bembeng sebagai pemasok utama barang haram tersebut masih diburu polisi.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat didorong untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. (saufi/hm18)
BERITA TERPOPULER









