Wednesday, October 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Penganiaya di Hotel Tanjung Morawa Ditangkap, Sabu 10 Paket Disita

Mistar.idJumat, 8 Agustus 2025 19.52
journalist-avatar-top
pelaku_penganiaya_di_hotel_tanjung_morawa_ditangkap_sabu_10_paket_disita

Petugas mengamankan barang bukti sabu dan timbangan elektronik dari tersangka penganiayaan dan pemerasan di Tanjung Morawa. (Foto: dok Humas Polresta Deli Serdang/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pelaku penganiayaan dan pemerasan di salah satu Hotel Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ditangkap Personel Polsek Tanjung Morawa.

Dugaan penganiayaan dan pemerasan itu terjadi di salah satu Hotel Jalan Paya Pasir Dusun II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Senin (4/8/2025) lalu.

Tersangka S, 31 tahun alias Fery warga Lorong II Jalan Grilya Kelurahan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat diperiksa, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu seberat 3,28 gram beserta timbangan elektrik dari tersangka.

Informasi diperoleh, Jumat (8/8/2025), Fery diciduk polisi berdasarkan laporan A, 46 tahun saat sedang di kamar hotel bersama dua wanita Amel dan Nessa diduga teman pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami penganiayaan serta kerugian uang Rp5 juta diperas tersangka dan teman-temannya. Tidak terima korban pun melapor ke Polsek Tanjung Morawa. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya keberadaan pelaku diketahui.

Kini, pelaku lainnya masih diburu petugas. Tersangka Fery telah dijebloskan ke dalam sel sementara Polsek Tanjung Morawa untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni Harianto Damanik mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi menemukan 10 paket sabu. "Tersangka diancam hukuman paling rendah 5 tahun penjara," ujarnya. (Sembiring/hm18)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN