Monday, November 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis 3 Tahun Kasus Penipuan Jadi Artis, JPU Terima Putusan Banding Desiska Sihite

Mistar.idJumat, 8 Agustus 2025 20.03
journalist-avatar-top
vonis_3_tahun_kasus_penipuan_jadi_artis_jpu_terima_putusan_banding_desiska_sihite

Pemilik Sanggar BCP, Desiska Br. Sihite alias Siska, saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memvonis pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), Desiska Br. Sihite alias Siska, tiga tahun penjara dalam putusan banding kasus penipuan menjadi artis.

"Enggak kasasi, kita terima. Kalau Desiska kasasi, enggak ada masalah sama kita. Kita akan kirimkan kontra memori kasasi," ujar JPU Risnawati Ginting, Jumat (8/8/2025).

Risnawati menjelaskan pihaknya tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena putusan majelis hakim banding PT Medan tidak di bawah 2/3 dari tuntutan JPU.

"Menurut kami putusan PT Medan sudah memenuhi rasa keadilan, karena kami sebelumnya tuntut terdakwa selama 3,5 tahun dan diputus PT Medan selama tiga tahun," katanya.

Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Desiska dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP terhadap korban Alexander Antony, dengan kerugian mencapai Rp758 juta.

Kasus bermula pada Maret 2019, saat korban mendaftar di Sanggar BCP untuk pelatihan model dengan biaya Rp1,5 juta. Pada Agustus 2019, Desiska menawarkan peran dalam film produksi PH Sinemart sebanyak 200 episode dan kontrak iklan makanan bernilai Rp4 miliar.

Dengan dalih kedekatan dengan sejumlah artis, Desiska meminta korban mentransfer uang berkali-kali. Dari 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024, korban mengirim total Rp758 juta. Janji main film dan iklan tak pernah terwujud hingga akhirnya korban melapor ke Polrestabes Medan. (Deddy/hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN