Friday, June 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

OTT Judi Online: Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Resmi Jadi Tersangka

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 14.46
ott_judi_online_ayah_penyanyi_cilik_farel_prayoga_resmi_jadi_tersangka

Ayah dari Penyanyi Cilik Farel Prayoga yang telah ditetapkan jadi tersangka. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menetapkan Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik terkenal Farel Prayoga, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) perjudian daring.

Penangkapan Joko terjadi di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa (11/6/2025). Penetapan sebagai tersangka dilakukan menyusul pengembangan kasus tersebut.

Berawal dari Laporan Warga

Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di lingkungan mereka.

“Setelah kami lakukan pendalaman, diketahui bahwa tersangka berada di rumah. Tim langsung menuju lokasi, menunjukkan dokumen resmi, dan melakukan penangkapan,” ujar Kompol Komang dalam konferensi persnya yang dikutip, Kamis (12/6/2025).

Joko diamankan bersama istrinya, Siti Mujayanah. Namun setelah pemeriksaan, Siti dinyatakan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan diperbolehkan pulang.

Terbukti Bermain Mahjong Online

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Joko aktif bermain judi online jenis mahjong dalam beberapa bulan terakhir. Ia mengaku melakukan aktivitas tersebut saat menjaga toko kelontong miliknya.

“Dalam penggeledahan, kami mengamankan sebuah unit ponsel milik tersangka yang berisi bukti percakapan dan transaksi terkait perjudian online,” jelas Kompol Komang.

Menarik Perhatian Publik

Keterlibatan ayah Farel Prayoga dalam kasus ini sontak menjadi perbincangan luas di media sosial.

Mengingat popularitas Farel sebagai penyanyi cilik yang sempat tampil di berbagai panggung nasional, kasus ini memicu reaksi publik yang cukup besar, termasuk dari berbagai akun gosip daring.

Dalam operasi yang sama, pihak kepolisian juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas Polresta Banyuwangi dalam memberantas praktik judi daring yang kian meresahkan masyarakat.

Peringatan untuk Masyarakat

Kompol Komang juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh janji manis dari perjudian online yang kerap menjanjikan keuntungan cepat namun berujung pada kerugian besar, baik secara ekonomi maupun sosial.

“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ucapnya tegas mengakhiri. Demikian dirangkum dari berbagai sumber terpercaya. (*)

REPORTER: