Friday, June 13, 2025
home_banner_first
HIBURAN

Ditangkap Polisi, Ayah Farel Prayoga Mengaku Main Judi Online

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 09.38
ditangkap_polisi_ayah_farel_prayoga_mengaku_main_judi_online

Ayah Farel Prayoga ditangkap polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Banyuwangi, MISTAR.ID

Polisi menangkap ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto karena terlibat judi online jenis slot di salah satu situs. Dalam pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya.

“JS mengakui perbuatannya telah bermain judi online jenis slot menggunakan akun jati112 dengan password 946904133,” ucap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Rama menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit IV Resmob segera melakukan penyelidikan dan menangkap JS di rumahnya pada pukul 06.30 WIB, Rabu (11/6/2025).

Joko merupakan warga Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari tim Satreskrim serta keterlibatan masyarakat yang aktif menyampaikan informasi.

“Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat. Kami akan terus menindak tegas para pelaku dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," ujarnya.

JS disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp25 juta. (hm20)

REPORTER: