Oknum Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Motif Asmara Picu Aksi Keji Bripda Waldi

Bripda Waldi pelaku pembunuhan dosen wanita di Bungo, Jambi. (foto:istimewa/mistar)
Jambi, MISTAR.ID
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi, menggemparkan masyarakat.
Korban berinisial EY (37), ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Sabtu (1/11/2025) siang.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap pelaku yang ternyata merupakan anggota Polri aktif berinisial Bripda Waldi (22), berdinas di Polres Tebo. Pelaku ditangkap di kosnya di wilayah Tebo Tengah setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, dalam konferensi pers didampingi Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan fungsi kepolisian, termasuk Satreskrim dan Paminal Propam.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti yang kami kumpulkan, dapat dipastikan pelaku pembunuhan sekaligus dugaan pemerkosaan terhadap korban merupakan anggota Polri aktif. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Natalena, Minggu (2/11/2025).
Natalena menegaskan pihaknya tidak akan menolerir tindakan pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Ia memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.
“Kami tegaskan tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya, hukum tetap ditegakkan. Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah EY,” tambahnya.
Tim dokter forensik dari RSUD Hanafie Bungo yang melakukan autopsi terhadap jasad korban menemukan sejumlah luka parah di tubuh EY. Luka-luka tersebut terdapat di bagian wajah, kepala, bahu, dan leher.
Selain itu, hasil visum juga menemukan adanya indikasi kuat kekerasan seksual. Polisi menduga korban sempat diperkosa sebelum dibunuh.
“Dugaan pemerkosaan diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya sperma di celana korban,” ungkap Natalena.
Untuk memperkuat bukti forensik, tim dokter RS Bhayangkara Polda Jambi juga dikerahkan ke Bungo guna melakukan autopsi lanjutan dan pengujian laboratorium terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain mobil Honda Jazz milik korban, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam korban dan pelaku.
Seluruh barang bukti saat ini tengah diperiksa di Laboratorium Forensik untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan. Polisi juga menelusuri komunikasi terakhir antara pelaku dan korban guna memastikan motif pembunuhan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah asmara antara korban dan pelaku. Keduanya disebut memiliki hubungan pribadi yang tidak harmonis.
“Motif sementara diduga karena masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain,” jelas Kapolres.
Informasi yang dihimpun, korban diketahui menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. EY dikenal sebagai dosen yang aktif dan disegani rekan-rekannya.
Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bungo yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Bungo.
“Kami mendukung langkah tegas Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semoga keluarga korban diberi ketabahan, dan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Tri Wahyu juga menekankan pentingnya integritas moral bagi seluruh aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Penemuan jasad EY pada Sabtu siang sempat menggemparkan warga sekitar. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar rumahnya oleh kerabat yang datang berkunjung.
Sontak, kabar kematian dosen muda itu menyebar cepat di media sosial dan menjadi perbincangan publik, terutama setelah diketahui pelaku merupakan anggota Polri. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Natalena menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan profesionalisme penegakan hukum.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak akan melindungi pelaku kejahatan, apalagi jika dilakukan oleh anggota sendiri. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga kini, Bripda Waldi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bungo. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati jika terbukti bersalah. (hm16)






















