Tuesday, October 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Notaris Tiromsi Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak Jaksa Kasasi

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 19.00
RJ
DI
notaris_tiromsi_divonis_20_tahun_bui_keluarga_korban_desak_jaksa_kasasi

Kuasa hukum keluarga mendiang Rusman Maralen Situngkir, Ojahan Sinurat. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Keluarga korban mendiang Rusman Maralen Situngkir menanggapi putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang, seorang notaris sekaligus dosen di Kota Medan.

Melalui kuasa hukumnya, Ojahan Sinurat, keluarga berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi meskipun hukuman Tiromsi sudah diperberat dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara.

“Kalau harapan keluarga, sekalipun sudah diputus PT Medan 20 tahun, JPU tetap harus ajukan kasasi,” ujar Ojahan kepada Mistar, Selasa (14/10/2025).

Ia menyebut, harapan tersebut didasari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan sebelumnya yang menuntut Tiromsi dengan hukuman mati saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

“Pada prinsipnya keluarga menerima vonis 20 tahun penjara. Hanya saja, jika tidak hukuman mati, seumur hidup seharusnya lebih tepat,” ucapnya.

Menurut Ojahan, pembunuhan yang dilakukan Tiromsi terhadap suaminya sendiri merupakan tindakan sangat keji, apalagi keduanya telah lama membina rumah tangga. Karena itu, hukuman berat dinilai pantas dijatuhkan.

Majelis hakim PT Medan memperberat hukuman Tiromsi dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding No. 2035/PID/2025/PT MDN.

Tiromsi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama Grippa Sihotang (DPO) sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, vonis tersebut tetap lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman mati bagi Tiromsi.

Berdasarkan dakwaan, Tiromsi dan Grippa membunuh Rusman di rumahnya di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Jumat (22/3/2024).

Rencana pembunuhan itu telah disusun sejak Februari 2024. Tiromsi bahkan mendaftarkan Rusman sebagai tertanggung asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim Rp500 juta, tanpa sepengetahuan korban.

Untuk melengkapi dokumen administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, memotret Rusman sambil memegang KTP. Setelah asuransi aktif, Rusman diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024.

Pada Jumat (22/3/2024) pagi, Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No.137. Sekitar dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok mendengar suara rintihan dan teriakan minta tolong dari dalam rumah, namun tidak memahami maksudnya.

Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan tetangganya, Mayline, pemilik salon di sebelah rumah. Saat masuk, Mayline mendapati Rusman tergeletak di lantai dengan darah keluar dari telinga kiri. Tiromsi mengaku suaminya hanya pingsan.

Rusman kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Advent Medan, tetapi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB. Kepada pihak medis, Tiromsi mengklaim suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas di depan rumah.

Keluarga Rusman curiga karena luka-luka di kepala, tangan, dan bibir korban tidak sesuai dengan kecelakaan. Setelah mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian, mereka tidak menemukan bekas tabrakan atau bercak darah.

Kecurigaan itu terbukti setelah otopsi di RS Bhayangkara pada 27 April 2024 menunjukkan bahwa Rusman meninggal akibat pendarahan di rongga kepala karena benturan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas.

Selain itu, hasil laboratorium forensik menemukan bercak darah Rusman di dalam kamar rumah Tiromsi.

“Fakta-fakta ini membuktikan pembunuhan dilakukan dengan rencana matang. Karena itu, kami harap jaksa tetap kasasi agar hukuman lebih berat,” tegas Ojahan. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN