Saturday, September 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki Sabu, Dua Warga Asal Tiga Binanga Terancam 12 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Sabtu, 13 September 2025 16.31
miliki_sabu_dua_warga_asal_tiga_binanga_terancam_12_tahun_penjara

Kedua tersangka berikut barang bukti sabu, uang tunai, dan plastik sabu. (Foto: Humas Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Dua warga Tiga Binanga diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo atas kepemilikan sabu dan terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Tersangka ES, 40 tahun, dan RM, 37 tahun, keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat berada di dalam sebuah gubuk, Senin (8/9/2025) siang.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan enam paket sabu seberat 2,89 gram, sisa bakaran sabu 1,77 gram yang masih berada di dalam kaca, satu timbangan elektrik, 10 ball plastik sabu, serta ponsel tersangka dan uang tunai Rp296.000.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun.

“Personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti sabu. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti," ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Terhadap kedua tersangka, AKBP Eko Yulianto menegaskan, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (abay/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN