Mediasi Gagal, Dugaan Penganiayaan DPRD Sumut Megawati Zebua Lanjut

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Upaya mediasi antara anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, dan pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun, 28 tahun, gagal membuahkan kesepakatan. Dengan demikian, Polda Sumut memastikan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut akan tetap berlanjut.
Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi pada Senin malam (26/5/2025).
“Mediasi dilakukan untuk memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun karena tidak tercapai kesepakatan damai, maka kasus akan dilanjutkan ke proses pidana sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Siti, Selasa (27/5/2025).
Siti menjelaskan bahwa mediasi bersifat netral dan polisi hanya bertindak sebagai fasilitator. Kepolisian tidak dapat memaksa pihak pelapor maupun terlapor untuk berdamai.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa Megawati Zebua selama kurang lebih empat jam pada Selasa (20/5/2025), mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, di Gedung Subdit IV Renakta.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Selain Megawati, kami juga telah memeriksa lima orang saksi untuk melengkapi berkas perkara,” terang Sumaryono melalui pesan WhatsApp.
Politisi Partai Golkar tersebut dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pramugari Wings Air. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menegaskan bahwa kasus ini akan terus bergulir hingga ditemukan titik terang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. (matius/hm17)