Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Massa Desak PN Lubuk Pakam Beri Vonis Maksimal untuk Terdakwa Penganiayaan

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Agustus 2025 19.56
massa_desak_pn_lubuk_pakam_beri_vonis_maksimal_untuk_terdakwa_penganiayaan

Demo massa di depan Kantor PN Lubuk Pakam mendesak terdakwa penganiaya divonis maksimal. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/8/2025).

Dalam aksinya, mereka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Josniko Tarigan.

“Kami minta majelis hakim PN Lubuk Pakam jangan takut untuk memberikan vonis maksimal. Bahkan, kami berharap vonis bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 2 tahun 2 bulan,” ujar Koordinator Aksi, Jean Depari, dalam orasinya.

Massa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara tidak manusiawi, karena penganiayaan terjadi di depan istri dan anak korban, Notrianta Sebayang. Selain itu, terdakwa selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kerap melakukan siaran langsung di media sosial, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum.

“Atas dasar itu, kami mendorong agar terdakwa dihukum maksimal demi memberi efek jera,” tutur Jean.

Massa juga menekankan bahwa vonis ringan akan menimbulkan kesan pengadilan berpihak pada tindakan premanisme.

Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan, menyatakan akan meneruskan tuntutan massa kepada pimpinan pengadilan. “Aspirasi ini akan kami sampaikan. Jika rekan-rekan berkenan, kita bisa berdiskusi lebih lanjut,” ucapnya.

Kasus Penganiayaan

Josniko Tarigan, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang pada 2022 di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Pancur Batu. Dalam kasus itu, korban dipukul dengan batu hingga mengalami luka.

Setelah menjadi tersangka, Josniko sempat melarikan diri dan masuk dalam DPO Polsek Pancur Batu. Ia baru berhasil diamankan pihak kepolisian pada Juni 2025.

Saat ini, sidang perkara penganiayaan masih bergulir di PN Lubuk Pakam dengan agenda menunggu putusan hakim. (sembiring/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN