Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Karyawan BUMN Ditangkap Saat Diduga Transaksi Sabu di Labuhanbatu

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Agustus 2025 19.40
karyawan_bumn_ditangkap_saat_diduga_transaksi_sabu_di_labuhanbatu

Tersangka Moko bersama barang bukti diamankan di Polsek Bilahulu. (foto:ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial S alias Moko (42), yang diketahui bekerja sebagai karyawan BUMN, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area perkebunan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, melalui Kanit Reskrim IPDA Andi S Pasaribu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Bersama tim opsnal, kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam pengamatan, petugas mendapati tiga pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba,” ujar Andi.

Saat dilakukan penindakan, hanya satu orang yang berhasil diamankan, yakni S alias Moko. Dua pelaku lainnya, salah satunya berinisial W, berhasil melarikan diri.

Menurut keterangan polisi, saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang kotak rokok merek Mansion yang ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram.

Barang Bukti yang Diamankan:

- 1 kotak rokok berisi sabu seberat 1,34 gram

- 10 plastik klip kosong

- 1 kaca pirek

- 1 jarum suntik

- 1 unit handphone Android

- 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari W, salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri.

Proses Hukum Berlanjut

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bilah Hulu, dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. (yazis/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN