Polrestabes Medan Rehabilitasi Dua Pengguna Sabu atas Permintaan Keluarga, Bantah Isu Tangkap-Lepas

Ilustrasi, Polrestabes Medan Rehabilitasi Dua Pengguna Sabu atas Permintaan Keluarga, Bantah Isu Tangkap-Lepas. (foto:ai/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Berawal dari laporan masyarakat, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Pos Keamanan Komplek Perumahan Singkarak Palace, Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Kedua pria tersebut berinisial GVM alias Nando (28), warga Gang Efrata, dan IT (27), warga Jalan Danau Tondano. Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita satu plastik klip kosong dan alat isap (bong) lengkap dengan pipa kaca.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai dua pria mencurigakan di dalam pos keamanan komplek tersebut.
"Kami menerima informasi dan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/331/VI/2025/Res Narkoba, lalu memerintahkan Kanit I Idik, Iptu Sarwedi Manurung, untuk mengecek ke lokasi," ujar Thommy, Kamis (10/7/2025).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kedua pria tersebut sedang duduk dan mendapati barang bukti bekas pakai sabu. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku baru selesai menggunakan narkoba.
Diproses dan Direhabilitasi Atas Permintaan Orang Tua
Dari hasil pemeriksaan, GVM dan IT mengaku mendapatkan sabu dari luar komplek. Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pengedar.
Setelah menjalani pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), pihak kepolisian menghubungi orang tua masing-masing. Kedua orang tua kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi untuk anak-anak mereka.
"Atas permintaan tersebut, kedua orang tua yang didampingi petugas membawa mereka ke Panti Rehabilitasi Fokus di Jalan Riwayat I Gang Pertanian, Marindal Satu, Kecamatan Patumbak," ucap Thommy.
Bantahan terhadap Isu Tangkap-Lepas
AKBP Thommy membantah tudingan dari salah satu media daring yang menyebut adanya praktik tangkap-lepas dan pungutan biaya puluhan juta rupiah dalam penanganan kasus ini.
"Itu tidak benar. Rehabilitasi dilakukan murni atas permintaan orang tua dan tanpa biaya sepeser pun. Kami menjalankan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu," tuturnya.
Testimoni Orang Tua: Tidak Ada Pungutan, Justru Dibantu Pulang
Serita Br Galingging, ibu dari GVM, saat dikonfirmasi mengaku datang langsung ke ruang penyidik Satres Narkoba untuk memohon agar anaknya direhabilitasi.
“Saya tidak memberi uang kepada siapa pun. Bahkan untuk ongkos pulang saja dibantu oleh polisi. Saya janda dan hanya bekerja sebagai tukang cuci,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemberitaan tidak benar yang menyudutkan kepolisian segera dihapus karena merugikan pihak keluarga.
“Saya sangat berterima kasih karena anak saya bisa direhabilitasi berkat bantuan polisi,” katanya.
Pihak Panti Rehab Benarkan Status Rehabilitasi
Sementara itu, Miftah, salah satu pengurus Panti Rehab Fokus, juga membenarkan bahwa GVM dan IT saat ini masih menjalani rehabilitasi di tempat tersebut.
"Keduanya masih menjalani rehabilitasi di tempat kita," ucapnya.
Ia menjelaskan, secara umum alur layanan rehab itu ada dua. Pertama, merupakan hasil BAP dan yang kedua yakni sukarela.
"Disini kita ada surat kontrak sama orang tuanya. Permohonan itu dilakukan orang tuanya dan ditujukan ke polisi. Memang dilampirkan juga ke kita surat permohonan itu," ujarnya. (putra/hm27)