Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Guru Honorer Langkat Demo di PN Medan, Tuntut Hukuman Berat bagi Terdakwa Suap Seleksi PPPK

journalist-avatar-top
Kamis, 10 Juli 2025 16.30
guru_honorer_langkat_demo_di_pn_medan_tuntut_hukuman_berat_bagi_terdakwa_suap_seleksi_pppk

Guru honorer Langkat saat melakukan aksi demonstrasi di depan PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Puluhan guru honorer asal Kabupaten Langkat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7/2025). Mereka menuntut agar lima terdakwa dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Koordinator aksi, Sofyan Muis Gajah, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan pencarian keadilan oleh para guru honorer yang merasa menjadi korban dalam seleksi PPPK di Langkat.

"Korban korupsi seleksi PPPK datang ke PN Medan untuk menuntut keadilan. Hukuman bagi para koruptor harus maksimal. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya," ujar Sofyan dalam orasinya.

Para guru honorer ini juga menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap terlalu ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa.

"Maling ayam saja bisa dihukum dua tahun, ini koruptor cuma satu tahun enam bulan? Kalau begitu, lebih baik jadi koruptor! Kami ini guru, kami mengajarkan nilai kejujuran kepada siswa, tapi para pejabat malah mengkhianatinya," ujar salah satu peserta aksi, Dinda, dengan nada kecewa.

Daftar Terdakwa Kasus Suap PPPK Langkat

Kelima terdakwa dalam kasus ini merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Mereka adalah Saiful Abdi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, dan Eka Syahputra Defari mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat

Kemudian, Alek Sander mantan Kepala Seksi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat, Rohayu Ningsih mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, dan Awaluddin mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, Langkat.

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terhadap peserta seleksi PPPK yang berharap dapat diloloskan melalui jalur tidak resmi.

PN Medan Tak Beri Tanggapan

Aksi yang berlangsung selama sekitar satu jam itu tidak mendapat respons dari pihak Pengadilan Negeri Medan. Tidak satu pun perwakilan pengadilan yang keluar menemui massa untuk berdialog.

"Jadi, timbul kecurigaan kepada pihak PN Medan yang enggan menemui kami. Ada apa ini? Kita sudah dapat menyimpulkan ada apa dengan PN Medan ini," kata Sofyan Muis.

Sidang Putusan Digelar Jumat

Untuk diketahui, kelima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada Jumat, 11 Juli 2025, dengan majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir.

Para guru honorer berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan mencerminkan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirugikan dalam proses seleksi PPPK. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN