Main Judi Online di Warkop, Pria Asal Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Sahat Marudut Gunawan Marbun saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sahat Marudut Gunawan Marbun, 28 tahun, warga Jalan Limau Bali, Binjai Barat, Kota Binjai, harus mendekam di penjara setelah tertangkap bermain judi online. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sahat, Rabu (30/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat Marudut Gunawan Marbun oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah, di Ruang Sidang Kartika PN Medan.
Selain pidana penjara, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta, subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan, penyesalan, dan sikap sopan Sahat selama persidangan.
Baca Juga: Industri Judi Online Dunia Tembus Rp1.900 Triliun di 2025, Ini 10 Negara Penyumbang Terbesarnya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara dengan denda Rp5 juta subsider tiga bulan.
Kasus ini bermula ketika Sahat ditangkap polisi di sebuah warung kopi di Jalan Bhayangkara, Medan Tembung, Rabu (5/3/2025). Polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas judi online dan langsung mengamankan Sahat beserta barang bukti.
Hakim menyatakan Sahat melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah banding. (Deddy/hm17)