Kejari Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Hasil 76 Perkara Inkracht

Kajari Batu Bara Diky Oktavia memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender. (Foto: dok Kejari Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dipimpin Kajari Diky Oktavia melakukan pemusnahan barang bukti berasal dari hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (30/7/2025).
Diky menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terkait 76 perkara terdiri dari 56 perkara tindak pidana narkotika, 14 perkara tindak pidana orang, harta, dan benda (oharda) dan delapan perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya.
"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Diky.
Adapun barang bukti yang berasal dari tindak pidana narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 157,49 gram, ekstasi 48,55 gram atau 112 butir, dan ganja sebanyak 658,18 gram.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar, pemusnahan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat.
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka di lingkungan Kejaksaan Negeri Batu Bara, dihadiri seluruh pegawai kejaksaan untuk memastikan keabsahan dan transparansi.
"Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum di Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lain agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat," ujar Oppon.
Dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Batu Bara menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga supremasi hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
"Langkah tegas ini diharapkan mampu mendukung upaya percepatan penanganan kasus dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap Oppon. (Ebson/hm18)