Industri Judi Online Dunia Tembus Rp1.900 Triliun di 2025, Ini 10 Negara Penyumbang Terbesarnya

Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pesatnya perkembangan teknologi digital mendorong industri judi online global tumbuh secara signifikan. Berdasarkan laporan terbaru dari Statista Market Insights dan Research and Markets, nilai pasar judi online diproyeksikan menyentuh angka fantastis sebesar USD 117,5 miliar atau sekitar Rp1.900 triliun pada akhir tahun 2025.
Judi online sendiri mencakup berbagai jenis permainan berbasis internet seperti poker, slot, kasino live, taruhan olahraga, hingga lotere virtual. Berbeda dengan judi konvensional, aktivitas ini bisa diakses selama 24 jam penuh melalui gadget pribadi, dan tidak memerlukan kehadiran fisik di lokasi kasino.
Di tengah lonjakan nilai transaksi secara global, berikut ini adalah 10 negara penyumbang terbesar dalam industri judi online dunia tahun 2025:
1. Amerika Serikat – USD 21,5 Miliar
Amerika Serikat menduduki posisi puncak sebagai negara dengan omzet judi online terbesar di dunia tahun 2025. Dengan nilai transaksi lebih dari USD 21,5 miliar (± Rp 350,8 triliun), Negeri Paman Sam menjadi pasar dominan berkat legitimasi hukum di banyak negara bagian, kemajuan teknologi, dan budaya hiburan berbasis taruhan.
2. Inggris – USD 14,2 Miliar
Inggris menempati peringkat kedua dengan omzet mencapai USD 14,2 miliar (± Rp 231,7 triliun). Keberhasilan ini ditopang oleh regulasi iGaming yang mapan seperti Gambling Act 2005, teknologi platform canggih, serta budaya taruhan yang telah mengakar. Pemerintah Inggris juga meningkatkan pengawasan melalui program GAMSTOP dan kewajiban self-exclusion.
Baca Juga: Pemprov Sumut Komitmen Berantas Narkoba dan Judi Online di Bawah Kepemimpinan Bobby Nasution
3. Australia – USD 10,6 Miliar
Dengan tingkat pengeluaran pemain tertinggi di dunia sebesar USD 1.200 (± Rp 173,0 triliun) per individu dewasa per tahun, Australia menjadi salah satu pasar judi online terbesar. Namun, longgarnya sistem perlindungan pemain telah memicu lonjakan kasus kecanduan yang kini menjadi perhatian kesehatan masyarakat.
4. India – USD 9,9 Miliar
India mengalami pertumbuhan tajam berkat meningkatnya pengguna internet dan budaya taruhan olahraga USD 9,i miliar ( ± Rp 161,5 triliun). Kendati begitu, maraknya operator ilegal dan kurangnya regulasi menyeluruh menimbulkan tantangan serius seperti penipuan digital dan adiksi di kalangan remaja.
5. Jerman – USD 9,8 Miliar
Penerapan regulasi GlüNeuRStV sejak 2021 melegalkan seluruh bentuk judi online di 16 negara bagian Jerman. Hal ini mendorong industri tumbuh pesat dengan omzet hampir USD 10 miliar (± Rp 159,9 triliun), menjadikan Jerman salah satu pasar paling aktif di Eropa.
6. Kanada – USD 8,6 Miliar
Kanada masuk dalam daftar 10 besar dengan nilai transaksi mencapai USD 8,6 miliar (± Rp 140,4 triliun), didukung legalisasi menyeluruh dan tingginya penetrasi digital. Namun, kasus adiksi meningkat tajam hingga 23 persen, terutama di kalangan usia 18–29 tahun.
7. Brasil – USD 8,6 Miliar
Brasil mencatat lonjakan pertumbuhan tercepat di Amerika Latin sejak legalisasi besar-besaran pada 2023. Dengan budaya taruhan kuat dan adopsi teknologi cepat, Brasil kini menjadi pusat iGaming yang diperhitungkan secara global mencapai USD 8,9 miliar (± Rp 140,4 triliun).
8. Filipina – USD 7,4 Miliar
Sebagai pemimpin pasar Asia Tenggara, Filipina meraih omzet judi daring sebesar USD 7,4 miliar (± Rp 120,7 triliun). Dukungan penuh dari regulator seperti PAGCOR serta kemudahan lisensi membuat Filipina menjadi basis operasional bagi banyak penyedia layanan judi online internasional.
9. Kawasan Eropa – USD 55 Miliar (Total)
Inggris, Italia, Jerman, Prancis, dan Spanyol menyumbang lebih dari 75 persen omzet Eropa atau mencapai USD 55 miliar (± Rp 898,5 triliun), menjadikan kawasan ini sebagai pemimpin pasar iGaming dunia. Faktor pendukungnya adalah kerangka hukum stabil, adopsi teknologi tinggi, dan sistem pembayaran digital terintegrasi.
10. Asia Pasifik – USD 38,6 Miliar
Wilayah Asia Pasifik menyumbang 32 persen dari nilai industri global. Negara seperti Korea Selatan, India, Jepang, dan Filipina menjadi motor pertumbuhan dan mencapai USD 38,6 miliar (± Rp 630,3 triliun). Namun, di Indonesia dan negara mayoritas muslim lain, judi online tetap dilarang, meski praktiknya menjamur melalui situs ilegal.
Tantangan Global: Regulasi, Kesehatan Mental, dan Adiksi
Di balik nilai ekonominya yang tinggi, pertumbuhan industri ini juga memicu tantangan serius, mulai dari maraknya operator ilegal, kasus penipuan daring, hingga peningkatan gangguan kesehatan mental akibat kecanduan judi. Pemerintah di berbagai negara terus berupaya mengimbangi dengan regulasi yang lebih ketat, edukasi publik, serta penguatan sistem perlindungan konsumen.(*)
BERITA TERPOPULER









