Saturday, September 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LSM Desak Kejati Sumut Periksa Heru Wahyumi soal Dugaan Monopoli Proyek Deli Serdang

Sabtu, 27 September 2025 20.00
lsm_desak_kejati_sumut_periksa_heru_wahyumi_soal_dugaan_monopoli_proyek_deli_serdang

Surat LSM melaporkan CV Rizky Ananda kepada Kejati Sumut. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koreksi Masyarakat Nasional (Komnas) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Direktur CV Rizky Ananda, Heru Wahyumi, dan wakil direktur perusahaan, Syahrifudin Habibi, terkait dugaan praktik monopoli serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek di Kabupaten Deli Serdang pada tahun anggaran 2024.

Ketua LSM Komnas, Julpadli Tinambunan, dalam surat resmi tertanggal 21 September 2025 yang ditujukan kepada Kejatisu, menyebut CV Rizky Ananda diduga kuat menjadi kendaraan kelompok tertentu untuk menguasai berbagai proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipkataru), serta Bappeda.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, ada indikasi serius bahwa perusahaan ini dijadikan mitra langganan untuk menyedot anggaran. Total nilai kegiatan yang kami himpun mencapai Rp2,34 miliar lebih, dan itu hanya sebagian data yang sudah terkonfirmasi,” ujar Tinambunan, didampingi Sekretaris LSM Komnas, Dr Sabrin, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025).

Beberapa temuan yang dipaparkan LSM Komnas di antaranya belanja bahan lainnya Rp37,5 juta di Kelurahan Lubuk Pakam I-II dan jamuan tamu Rp14,82 juta di Kelurahan Paluh Kemiri.

Kemudian belanja makan dan minum aktivitas lapangan Rp16,84 juta di Kelurahan Syahmad, belanja bahan kimia Rp5,2 juta di Kelurahan Lubuk Pakam III, serta belanja makanan dan minuman Rp7,6 juta di Kelurahan Cemara.

Selanjutnya, jasa penyelenggaraan acara Rp23,51 juta di Kecamatan Gunung Meriah, acara konstruksi Rp42,1 juta di Kecamatan Lubuk Pakam, pekerjaan konstruksi jalan lingkungan di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, senilai Rp195,93 juta.

“Karenanya kami minta Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Julpadli sembari menunjukkan bukti surat pengaduan yang sudah diterima Kejati Sumut pada 25 September 2025.

Sementara itu, Direktur CV Rizky Ananda, Heru Wahyumi, membantah terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut. Ia menyebut dirinya hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan.

“Saya dibuat sebagai direktur karena saat itu perusahaan hendak membuat dua perusahaan. Maka nama saya dipakai salah satunya. Hanya pinjam nama saja. Semuanya saya tidak mengetahuinya,” jelas Heru.

Kini kasus ini menunggu tindak lanjut dari Kejati Sumut terkait laporan resmi yang diajukan LSM Komnas. (sembiring/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN