Wednesday, August 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lima Kurir Ganja 46 Kg di Medan Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa: Sopan di Persidangan

journalist-avatar-top
Rabu, 6 Agustus 2025 19.51
lima_kurir_ganja_46_kg_di_medan_dituntut_18_tahun_penjara_jaksa_sopan_di_persidangan

Lima kurir ganja 46 kg saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di P Medan. (foto:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lima pemuda asal Kota Medan yang didakwa sebagai kurir ganja seberat 46 kilogram dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025) petang.

Kelima terdakwa adalah Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 18 tahun penjara," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, di ruang sidang Cakra 9.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan antara lain pengakuan dan penyesalan para terdakwa serta sikap sopan selama persidangan.

"Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya. Mereka juga bersikap sopan selama persidangan," kata Reza.

Kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum kelima terdakwa mengajukan permohonan waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin mengabulkan permintaan tersebut dan menunda persidangan hingga Rabu, 20 Agustus 2025.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polrestabes Medan tentang dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak dengan enam bungkus, serta satu tas berisi lima bungkus ganja.

Di dalam kamar kos, petugas juga mengamankan Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri. Polisi turut menemukan timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong.

Dalam interogasi, Mukhrija dan Radja mengaku membeli ganja tersebut dari Aceh bersama Sabda dan Pikri, atas pesanan dari Isrok. Untuk menjamin transaksi, Isrok menyerahkan sepeda motor Honda GL Max, Honda Vario, serta sebuah ponsel iPhone.

Setelah penangkapan, keempat tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan. Dari pengakuan mereka, ganja seberat 20 kg merupakan pesanan Isrok.

Polisi kemudian menerapkan teknik controlled delivery untuk menangkap Isrok di kediamannya di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Isrok mengakui telah memesan ganja dari Mukhrija dengan memberikan barang sebagai jaminan.

Kelima terdakwa kini menanti putusan akhir dari majelis hakim usai sidang pleidoi yang dijadwalkan dua pekan ke depan. (deddy/hm16)





REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN