Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Silangkitang, Tersangka 'Scater' Peragakan 22 Adegan

Rekonstruksi adegan Kasus Pembunuhan dan Pencurian di Silangkitang. (foto:ist/mistar)
Labuhanbatu Selatan, MISTAR.ID
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian yang terjadi di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E.R. Ginting, dan dilaksanakan di halaman Mapolres Labusel, Rabu (6/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, tersangka SPR alias Supri Scater memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan kronologi lengkap peristiwa berdarah itu.
Kronologi Rekonstruksi: Dari Pencurian Sawit hingga Pembunuhan
Pada adegan pertama hingga kedua, tersangka digambarkan berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju kebun sawit milik warga bernama Deni untuk mencari buah berondolan. Ia menemukan tujuh janjang buah kelapa sawit yang kemudian disembunyikannya di kebun milik seseorang bernama Lukito.
Pada adegan ketiga dan keempat, korban datang dan memergoki aksi tersangka saat memindahkan buah sawit. Terjadi cekcok, di mana korban menuduh tersangka mencuri dan melontarkan kata-kata kasar.
Tersangka mencoba meredakan situasi dengan meminta maaf dan berlutut (adegan kelima dan keenam), namun korban justru menendangnya hingga terjatuh. Dalam kondisi tertekan secara ekonomi, tersangka tetap diperlakukan kasar dan dihina korban.
Puncaknya terjadi pada adegan ketujuh hingga ketiga belas, di mana tersangka mengambil gancu (alat panen sawit) dan memukul dada korban hingga korban terjatuh. Tersangka kemudian mencabut kembali gancu dan mencekik korban dengan batang besi hingga meninggal dunia. Jasad korban diseret sejauh lima meter, dibaringkan menyamping, lalu ditutupi pelepah sawit.
Baca Juga: Polda Sumut Rekonstruksi Kasus Home Industri Narkoba di Kantor AMPI Hamdan, 94 Ekstasi Disita
Pencurian Barang dan Upaya Penghilangan Jejak
Dalam adegan keempat belas hingga ke-19, tersangka memeriksa dompet korban namun tidak mengambil isinya. Ia hanya mengambil dua unit ponsel, membuang kartu SIM, lalu menyembunyikan satu dan membawa pulang satu lainnya. Barang milik korban seperti sandal dan senapan angin juga disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.
Adegan ke-20 hingga ke-22 menggambarkan tersangka pulang ke rumah sambil membawa hasil curian berupa tujuh janjang buah sawit, serta menyimpan ponsel korban di jok sepeda motornya.
Proses Hukum dan Transparansi
Rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil penyelidikan dari penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Labusel Romy Tarigan, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum dari pihak korban dan tersangka sebagai bentuk komitmen transparansi dan profesionalisme.
Kasat Reskrim AKP ER Ginting menegaskan bahwa tersangka kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Rekonstruksi ini bertujuan memastikan kecocokan antara keterangan saksi, tersangka, dan fakta di lapangan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” tuturnya.
Penegakan Hukum Berkeadilan
Polres Labusel memastikan proses hukum akan dikawal dengan adil demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menjauhi kekerasan sebagai jalan keluar dari tekanan ekonomi maupun konflik personal. (oel/hm27)