Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Keluarga Menyesal Terima Uang Rp1 Juta dari Eks Kanit Reskrim, Sehari Kemudian Pandu Meninggal Dunia

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 21.13
keluarga_menyesal_terima_uang_rp1_juta_dari_eks_kanit_reskrim_sehari_kemudian_pandu_meninggal_dunia

Terdakwa Akhmad Efendy saat mengikuti persidangan di PN Kisaran. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kasus kematian Pandu Brata Siregar, pelajar asal Asahan yang tewas akibat dianiaya oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama dua banpol (bantuan polisi), kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Sidang yang digelar, Rabu (13/8/2025), dipimpin hakim ketua Jimmy Maruli dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk para terdakwa, Akhmad Efendy (mantan Kanit Reskrim), serta dua banpol, Yudi Siswoyo dan Dimas Adrianto.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Akhmad Efendy sempat memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada Pandu saat korban dalam kondisi kritis di rumah sakit. Pemberian itu disebut sebagai biaya pengobatan. Namun, pihak keluarga mengaku menyesal menerima uang tersebut karena keesokan harinya Pandu meninggal dunia.

“Dia (terdakwa Akhmad Efendy) datang ke rumah sakit, kasih uang Rp1 juta katanya untuk berobat,” kata Loli Riswan Siregar, kakak almarhum Pandu, di hadapan majelis hakim.

Loli juga mengisahkan kondisi adiknya yang sudah lemas dan kesulitan bicara saat ditemukan di kos-kosan. “Saya paksa dia bicara, saya tanya kenapa, dia cuma bilang ‘ditendang polisi’,” ujarnya dengan nada emosional.

Ia menambahkan, Pandu sejak kecil telah kehilangan kasih sayang orang tua. Ayahnya meninggal saat Pandu berusia dua tahun, sementara ibunya wafat saat ia duduk di bangku kelas 3 SMP. Pendidikan dan kehidupan sehari-hari Pandu kemudian ditanggung oleh sang kakak.

“Dia anaknya aktif, suka olahraga lari. Di rumah ada tiga medali lomba lari dia yang masih saya simpan,” kenangnya.

Saksi lain, Lorinda Siregar yang juga kakak Pandu, menyoroti soal kejanggalan hasil tes urine yang dilakukan aparat kepolisian.

“Katanya tes urine pertama positif, tapi yang kedua negatif. Padahal dia enggak pernah merokok, apalagi narkoba. Yang aneh, tes kedua dilakukan saat dia udah lemah banget, enggak bisa ngapa-ngapain,” tutur Lorinda.

Sebelumnya, Polres Asahan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Pandu yang terjadi di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Minggu (9/3/2025)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut saat itu, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk teman korban, warga di lokasi kejadian, tenaga medis, serta pihak keluarga.

Kronologi bermula pada Sabtu (8/3/2025) malam, ketika para tersangka membubarkan kerumunan remaja yang diduga hendak melakukan balap lari liar. Sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu dini hari, tersangka melihat lima remaja berboncengan motor. Salah satunya Pandu, yang disebut berjalan ke arah petugas dan "memprovokasi", hingga dikejar dan ditangkap.

Setelah tertangkap, korban diduga mengalami penganiayaan yang berujung pada kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia sehari kemudian. (perdana/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN