Thursday, June 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Intimidasi Wartawan Mistar, Polisi Tunggu Rekaman CCTV dari PN Medan

journalist-avatar-top
Selasa, 3 Juni 2025 20.29
intimidasi_wartawan_mistar_polisi_tunggu_rekaman_cctv_dari_pn_medan

Polrestabes Medan. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pihak kepolisian hingga kini masih menunggu rekaman CCTV dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan intimidasi yang dialami wartawan Mistar, Deddy Irawan, saat meliput persidangan pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi untuk memperoleh rekaman tersebut. Surat itu tertuang dalam dokumen bernomor B/5465/V/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 16 Mei 2025.

“Kami masih menunggu rekaman video dari pihak pengadilan agar penanganan perkara ini sahih. Permohonannya sudah kami sampaikan, namun hingga kini belum ada penyerahan dari PN Medan,” ujar Gidion, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Deddy Irawan, Sofyan Muis Gajah, menyampaikan kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan (BAP) dalam waktu dekat. “Kemarin kami minta agar Kamis ini klien kami diperiksa kembali oleh penyidik pembantu,” katanya.

Ia juga menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada PN Medan agar kooperatif dalam menangani kasus ini, khususnya agar terlapor Sumardi mengikuti proses hukum dengan baik.

“Kami sudah layangkan surat resmi, meminta agar PN Medan bersikap kooperatif dan memastikan Sumardi mengikuti seluruh proses hukum,” ucap Sofyan.

Secara terpisah, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dimintai konfirmasi terkait surat permohonan rekaman CCTV, menyatakan masih membutuhkan waktu. “Mohon waktu,” tuturnya. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN