LBH Medan: Abolisi untuk Tom Lembong Tidak Tepat, Harusnya Divonis Bebas

Ilustrasi abolisi. (foto: internet/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak tepat. Sebab, menurut LBH Medan, Tom Lembong harusnya divonis bebas secara hukum.
"LBH Medan menilai abolisi terhadap Tom Lembong tidak tepat secara hukum atau dapat dikatakan cacat hukum. Tom Lembong harusnya divonis bebas yang menegaskan jika ia tidak melakukan tindak pidana," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran persnya, Jumat (1/8/2025).
Irvan pun menilai abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bermuatan politis. Menurut dia, Tom Lembong diseret ke meja hijau dan diadili dalam kasus korupsi impor gula saat jadi Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 juga penuh kriminalisasi.
"Upaya hukum banding yang ditempuh Tom Lembong merupakan langkah yang tepat dan sudah sepatutnya diputus bebas. Atas putusan tersebut negara harus memulihkan nama baik Tom Lembong dan keluarganya yang terimbas dalam kasus tersebut. Bukan malah memberikan Abolisi," ujarnya.
LBH Medan meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk konsekuensi hukum atas pemberian abolisi ke Tom Lembong.
"Sering kali aparat penegak hukum (APH) melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang bertentangan atau cacat hukum bahkan ugal-ugalan. Pemberian abolisi ini haruslah memberikan konsekuensi hukum bagi APH. Artinya, Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi penegakan hukum harus mengevaluasi kinerja Kejagung dan MA," tutur Irvan.
LBH Medan enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurut Irvan, amnesti ke Hasto terindikasi kuat muatan politis.
"Kalau Hasto dugaan, dia benar-benar melakukan tindak pidana. Pemberian amnesti ke dia murni bargaining politik. Kalau ditanggapi enggak ada efeknya untuk penegakan hukum dan hak asasi manusia," ucapnya.
Dia menjelaskan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana termaktub dalam pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. (Deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Dalami Motif Anak Bunuh Ibu di Madina