Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Laporan Wartawan Mistar Mandek, KKJ Sumut: “Apa Harus Pakai Uang Dulu?”

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 21.27
laporan_wartawan_mistar_mandek_kkj_sumut_apa_harus_pakai_uang_dulu

Deddy Irawan, usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Februari Lalu.(Foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Laporan pengaduan yang diajukan wartawan Mistar, Deddy Irawan, hingga kini masih stagnan tanpa perkembangan berarti. Hal ini memicu kekecewaan berbagai pihak, termasuk dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara.

Sejumlah janji dari pejabat Satreskrim Polrestabes Medan yang sebelumnya dilontarkan ke publik hingga kini belum juga terealisasi. Salah satunya pernyataan Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, pada Selasa (24/6/2025) lalu yang mengatakan bahwa selain memeriksa terlapor bernama Desiska, pihaknya akan melayangkan surat kepada Dewan Pers. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terkait perkembangan pengiriman surat tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, pada Rabu (16/7/2025), juga pernah menyatakan bahwa pihaknya tengah menganalisis kemungkinan pemanggilan terhadap Alexander, yang merupakan korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Desiska.

“Sabar, kita diskusikan dan Anev (analisa dan evaluasi) untuk langkah tindak lanjutnya,” ujar Bayu saat itu.

Namun, hingga kini hasil dari Anev yang disebutkan pun belum kunjung terlihat.

Saat dikonfirmasi kembali terkait kelanjutan dua pernyataan tersebut, Bayu hanya menyebut akan meminta pembaruan informasi dari penyidik.

"Kita minta update dari penyidiknya ya, sebentar," katanya, Jumat (25/7/2025).

KKJ Sumut Soroti Kinerja Satreskrim

Menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut, Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menyatakan kekecewaannya terhadap Satreskrim Polrestabes Medan. Ia menilai, kasus yang dilaporkan tidak tergolong rumit dan seharusnya bisa segera dituntaskan apabila ada kemauan dari aparat penegak hukum.

"Menurut hemat kami, penanganan kasus ini terlalu berlarut-larut. Jika memang ada kemauan, laporan ini pasti bisa segera diselesaikan. Kalau prosesnya terus-menerus tertunda, kami khawatir masyarakat akan berasumsi negatif. Apa mesti (harus) pakai uang dulu supaya kasus ini bisa selesai?" tuturnya, Jumat (25/7/2025).

Array menambahkan, laporan tersebut sudah berjalan selama lima bulan, terhitung sejak 25 Februari hingga 25 Juli 2025, namun belum menunjukkan progres berarti.

“Jika memang kasus ini menjadi atensi seperti yang pernah disampaikan Kapolrestabes Medan, maka seharusnya bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ucapnya. (putra/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN