Cabjari Deli Serdang Tanggapi Keberatan PH Rizky Ansari: Tidak Ada Kendala Anggaran

Kantor Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli. (Foto: Dokumen Cabjari Labuhan Deli/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa M. Rizky Ansari, yang mempersoalkan pelaksanaan sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Rizky adalah terdakwa dalam kasus pencurian dan penggelapan surat berharga, yang kini sedang menjalani proses persidangan.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, menegaskan bahwa alasan Rizky belum dihadirkan secara langsung dalam persidangan bukanlah karena keterbatasan anggaran.
“Kami tegaskan, tidak ada kendala anggaran dalam menghadirkan terdakwa ke pengadilan,” kata Hamonangan dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat malam (25/7/2025).
Proses Sesuai Prosedur Hukum
Hamonangan menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak rumah tahanan di mana Rizky ditahan.
“Setiap perkara kami tangani secara profesional, sesuai koridor hukum, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena status Rizky saat ini merupakan tahanan pengadilan, maka pelaksanaan sidang—baik secara daring maupun luring—mengacu pada keputusan majelis hakim.
“Jika sudah ada perintah dari majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa secara langsung, tentu akan kami hadirkan. Sidang luring bukan masalah bagi kami,” ucap Hamonangan.
Menurutnya, sidang daring sebelumnya dilakukan karena pertimbangan teknis, terutama soal pengawalan terhadap tahanan untuk persidangan di PN Lubuk Pakam.
“Kalau sidangnya digelar di Labuhan Deli, terdakwa bisa langsung kami hadirkan ke pengadilan,” tuturnya.
Kronologi Kasus dan Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa, Rizky diduga melakukan pencurian bersama terdakwa lain, Muhammad Fauzi (berkas terpisah), serta tiga pelaku lain yang hingga kini masih buron. Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Faizah.
Aksi pencurian terjadi saat Faizah dirawat di rumah sakit dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Barang-barang berharga milik korban yang dicuri meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, satu unit laptop, dan printer.
Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Fauzi dan dititipkan kepada seorang notaris. Namun saat Faizah meminta barangnya dikembalikan, Fauzi menolak dengan alasan bahwa Faizah memiliki utang sebesar Rp218 juta, yang menurut Faizah tidak pernah ada.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP (pencurian), subsider Pasal 372 KUHP (penggelapan) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta dalam tindak pidana). (deddy/hm27)