Laporan Ditolak, Perempuan Hamil oleh Oknum PNS Kejari Binjai Ajukan Dumas ke Polrestabes Medan

IS (masker) bersama keluarga usai menyerahkan Dumas ke Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Foto:Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang perempuan berinisial IS (29) hanya bisa tertunduk lesu setelah laporan yang ingin diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan ditolak. Ia justru diarahkan untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
IS mengaku tengah mengandung anak dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ARG, yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Namun, sejak kehamilannya memasuki usia lima bulan, ARG disebut tak lagi memberikan tanggung jawab atau perhatian.
"Saya dan keluarga datang ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan, tapi ditolak. Karena katanya tidak ada undang-undang yang menjerat. Jadi kami disuruh membuat Dumas," kata IS kepada Mistar, Rabu (22/7/2025).
Baca Juga: Profil Lengkap Erika Carlina: Kehamilan di Luar Nikah, Sorotan Media, dan Dominasi Google Trends
IS mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penolakan tersebut. Meski demikian, ia tetap melanjutkan proses hukum dengan mengajukan Dumas demi memperjuangkan keadilan untuk dirinya dan anak yang tengah dikandungnya.
"Saya sangat kecewa. Saya sudah dalam kondisi hamil seperti ini, lalu bagaimana dengan nasib anak saya nanti? Saya berharap dia (ARG) bertanggung jawab. Saya ingin ada keadilan," ujarnya penuh harap.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, enggan memberikan pernyataan terkait alasan penolakan laporan tersebut. (putra/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Oknum Kades ini Digerebek Sekamar dengan Istri Orang