Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Sabu 29 Kg dan 39 Ribu Butir Ekstasi Banding Usai Divonis Mati, JPU: Kami Juga

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 19.14
kurir_sabu_29_kg_dan_39_ribu_butir_ekstasi_banding_usai_divonis_mati_jpu_kami_juga

Sidang pembacaan putusan terhadap dua kurir sabu seberat 29 kg dan 39 ribu butir pil ekstasi yang akhirnya ditunda. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Fauzi, seorang kurir narkoba yang divonis hukuman mati karena terlibat dalam peredaran 29 kilogram sabu dan 39 ribu butir ekstasi, secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis maksimal terhadap dirinya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, menyatakan bahwa pihaknya juga mengajukan banding.

"Terdakwa Muhammad Fauzi mengajukan banding, dan kami juga [turut] mengajukan banding," ujar Isti saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6/2025).

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Kiki Rezeki Siregar, memilih untuk tidak mengajukan banding. Oleh karena itu, JPU juga tidak mengajukan banding terhadapnya.

"Kiki tidak mengajukan banding," kata Isti.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Cipto Hosari Nababan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa. Putusan tersebut sejalan (conform) dengan tuntutan jaksa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer dari JPU.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Rabu, 25 September 2024, saat Fauzi dihubungi oleh seorang buron berinisial Syawaluddin (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu dan ekstasi.

Syawaluddin menyampaikan bahwa Kiki akan menjadi orang yang menyerahkan barang tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Kiki menghubungi Fauzi dan mereka sepakat bertemu di kawasan Komplek CBD Polonia. Namun, pergerakan mereka telah dipantau oleh tim kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut).

Setibanya di lokasi dan saat Kiki hendak menyerahkan narkoba kepada Fauzi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Fauzi.

Kiki sempat melarikan diri, namun kemudian berhasil ditangkap di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia.

Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio yang dikendarai Kiki, polisi menemukan barang bukti berupa 29 kilogram sabu dan 39 ribu butir ekstasi dengan berat bersih 15.358 gram.

Kedua tersangka kemudian diamankan ke Markas Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN