Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Senilai Rp57 Juta di Labura, Satu Buron

Selasa, 23 September 2025 14.14
polisi_ringkus_pelaku_pencurian_senilai_rp57_juta_di_labura_satu_buron

YH yang diamankan personel Polsek Kualuh Hulu berikut barang bukti, Senin (22/9/2025). (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian total Rp57 juta. Pelaku beraksi di depan sebuah ritel modern di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menjelaskan, peristiwa itu dialami Ruwanto, 46 tahun, petani asal Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berhenti di depan ritel modern untuk berbelanja, sementara istri dan anaknya tertidur di dalam mobil Kijang Kapsul BM 1223 KL.

“Sekitar satu jam setelah kembali melanjutkan perjalanan, korban baru menyadari satu unit ponsel Oppo A3X dan tas sandang berisi dokumen penting hilang,” ujar Nelson, Selasa (23/9/2025).

Tas tersebut berisi BPKB, KTP, dua buku tabungan BRI, buku nikah, serta akses aplikasi BRImo. Dari aplikasi itu, pelaku berhasil menarik saldo hingga Rp53,6 juta sehingga total kerugian korban mencapai Rp57 juta.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni YH alias Y, 18 tahun, dan MAM alias F. Tim kemudian melakukan pengejaran.

“Pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan YH di Lingkungan II, Kampung Baru, Aekkanopan Timur. Ia mengakui perbuatannya bersama rekannya F yang kini masih dalam pengejaran,” kata Nelson.

Dari tangan YH, polisi menyita barang bukti berupa tas sandang hitam, BPKB dan STNK mobil, dua buku rekening BRI, dompet hitam, dua ponsel Oppo, satu KTP, serta sepeda motor Yamaha Grand Filano warna pink tanpa pelat yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lain masih kami kejar,” tutur Nelson.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (sunusi/hm25)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN