102 Pelaku Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Toba 2025

Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen saat memasukkan barang bukti narkoba ke mesin incinerator. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dari 84 kasus selama Operasi Antik Toba 2025, sebanyak 102 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Polrestabes Medan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, secara rinci mengatakan 54 kasus dengan 66 tersangka diungkap oleh Satres Narkoba. Sementara 30 kasus lainnya diungkap oleh Polsek jajaran dengan jumlah 36 tersangka.
"Operasi Antik ini kita lakukan dari 10 hingga 30 Juni 2025. Sebanyak 20,2 kg sabu, 58 ribu lebih pil ekstasi, 100 gram ganja dan uang tunai Rp13 juta kita amankan sebagai barang bukti," ucapnya, Jumat (4/7/2025).
Selain menunjukkan hasil tangkapan dalam Operasi Antik, Polrestabes Medan juga memusnahkan 35,1 kg sabu dan 50 sachet happy water hasil penangkapan periode Mei-Juni 2025.
Dijelaskan Rudi Silaen, barang bukti narkoba itu didapati dari dua kasus berbeda. Kasus pertama, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo Kota Tanjung Balai, Sabtu (24/5/2025).
"Dari pengungkapan itu kita mengamankan dua orang tersangka yakni SH dan MZR dengan barang bukti 30 kg sabu," ucapnya, Jumat (4/7/2025).
Kasus kedua, Satres Narkoba mengungkap peredaran 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water di Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya Kecamatan Deli Tua, Rabu (28/2025) lalu.
Dalam pengungkapan itu juga turut ditangkap seorang tersangka berinisial DAPS, 23 tahun.
Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan itu mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti 34,8 kg sabu dan 40 bungkus happy water.
"Sisanya 254,1 gram dan 10 bungkus happy water disisihkan untuk keperluan Labfor," ujarnya.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam mesin incinerator milik BNNP Sumut. (putra/hm20)